Pajak

Indonesia: 183 hari dalam 12 bulan

Hingga 183 hari dalam periode 12 bulan mana pun

Tentang Aturan Ini

Menghitung harimu di Indonesia dalam 12 bulan yang berakhir pada setiap hari. Kamu adalah subjek pajak dalam negeri jika kamu berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; hari-hari tersebut tidak harus berturut-turut, dan sebagian hari dihitung sebagai satu hari penuh. Hukum menghitung 12 bulan sejak kedatanganmu, dan aplikasi memeriksa setiap rentang 12 bulan, jadi aplikasi tidak pernah menandai lebih lambat daripada hukum. Bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dengan niat untuk bertempat tinggal, juga membuatmu menjadi subjek pajak berapa pun jumlah harimu.

Sumber

Ditinjau 30 September 2026

Lacak aturan ini di aplikasi

Tambahkan aturan ini di Track Country Days, dan aplikasi akan menghitung harimu secara otomatis, langsung di perangkatmu. Unduh gratis di iOS dan Android.

Aturan siap pakai menghitung harimu berdasarkan batas yang ditetapkan undang-undang. Aturan ini tidak menentukan status visa atau residensimu, dan banyak undang-undang menambahkan syarat yang tidak terlihat dari hitungan hari.