Pajak

Selandia Baru: 183 hari dalam 12 bulan mana pun

Hingga 183 hari dalam periode 12 bulan mana pun

Tentang Aturan Ini

Menghitung harimu di Selandia Baru dalam 12 bulan yang berakhir pada setiap hari. Kamu menjadi residen pajak Selandia Baru ketika kamu telah berada di Selandia Baru lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan mana pun, berlaku surut hingga hari pertama dari hari-hari tersebut; sebagian hari dihitung sebagai satu hari penuh. Tempat tinggal permanen (permanent place of abode) di Selandia Baru membuatmu menjadi residen lebih cepat, dan pengunjung nonresiden menurut aturan terpisah tidak terkena ketentuan 183 hari. Aturan ini hanya memantau hitungan hari.

Sumber

Ditinjau 30 September 2026

Lacak aturan ini di aplikasi

Tambahkan aturan ini di Track Country Days, dan aplikasi akan menghitung harimu secara otomatis, langsung di perangkatmu. Unduh gratis di iOS dan Android.

Aturan siap pakai menghitung harimu berdasarkan batas yang ditetapkan undang-undang. Aturan ini tidak menentukan status visa atau residensimu, dan banyak undang-undang menambahkan syarat yang tidak terlihat dari hitungan hari.

Aturan lain untuk Selandia Baru