Selandia Baru: 183 hari dalam 12 bulan mana pun
Hingga 183 hari dalam periode 12 bulan mana pun
Tentang Aturan Ini
Menghitung harimu di Selandia Baru dalam 12 bulan yang berakhir pada setiap hari. Kamu menjadi residen pajak Selandia Baru ketika kamu telah berada di Selandia Baru lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan mana pun, berlaku surut hingga hari pertama dari hari-hari tersebut; sebagian hari dihitung sebagai satu hari penuh. Tempat tinggal permanen (permanent place of abode) di Selandia Baru membuatmu menjadi residen lebih cepat, dan pengunjung nonresiden menurut aturan terpisah tidak terkena ketentuan 183 hari. Aturan ini hanya memantau hitungan hari.
Sumber
Ditinjau 30 September 2026
Lacak aturan ini di aplikasi
Tambahkan aturan ini di Track Country Days, dan aplikasi akan menghitung harimu secara otomatis, langsung di perangkatmu. Unduh gratis di iOS dan Android.
Aturan siap pakai menghitung harimu berdasarkan batas yang ditetapkan undang-undang. Aturan ini tidak menentukan status visa atau residensimu, dan banyak undang-undang menambahkan syarat yang tidak terlihat dari hitungan hari.