Jepang: 90 hari per masa tinggal (bebas visa)
Hingga 90 hari per masa tinggal tanpa visa
Tentang Aturan Ini
Menghitung hari-hari masa tinggalmu saat ini di Jepang. Pengunjung dari negara dan wilayah yang memiliki pengaturan bebas visa diberi 90 hari saat mendarat, kecuali warga negara Indonesia dan Thailand (15 hari) serta Brunei dan Qatar (30 hari); beberapa kewarganegaraan dapat memperpanjang hingga 6 bulan. Masa tinggal yang diberikan kepadamu ditetapkan saat mendarat, dan kewarganegaraan lain memerlukan visa. Aturan ini hanya memantau hitungan hari.
Sumber
Ditinjau 30 September 2026
Lacak aturan ini di aplikasi
Tambahkan aturan ini di Track Country Days, dan aplikasi akan menghitung harimu secara otomatis, langsung di perangkatmu. Unduh gratis di iOS dan Android.
Aturan siap pakai menghitung harimu berdasarkan batas yang ditetapkan undang-undang. Aturan ini tidak menentukan status visa atau residensimu, dan banyak undang-undang menambahkan syarat yang tidak terlihat dari hitungan hari.