Pajak

Singapura: 183 hari dalam satu tahun kalender

Kurang dari 183 hari di Singapura setiap tahun kalender

Tentang Aturan Ini

Menghitung harimu di Singapura setiap tahun kalender. Warga negara asing yang telah tinggal atau bekerja di Singapura minimal 183 hari dalam satu tahun kalender adalah residen pajak untuk Year of Assessment (tahun penilaian pajak) berikutnya; bagi karyawan, hari masa kerja juga mencakup ketidakhadiran sementara seperti cuti liburan atau perjalanan dinas, yang tidak termasuk dalam hitungan hari di Singapura ini. IRAS juga menganggapmu sebagai residen menurut dua kelonggaran yang tidak dimodelkan aplikasi (masa tinggal tanpa putus selama 3 tahun berturut-turut, dan, bagi karyawan, periode tanpa putus minimal 183 hari yang melintasi 2 tahun kalender), dan warga negara asing dengan work pass (izin kerja) yang berlaku minimal 1 tahun dianggap sebagai residen sampai ditinjau. Aturan ini hanya memantau hitungan hari.

Sumber

Ditinjau 30 September 2026

Lacak aturan ini di aplikasi

Tambahkan aturan ini di Track Country Days, dan aplikasi akan menghitung harimu secara otomatis, langsung di perangkatmu. Unduh gratis di iOS dan Android.

Aturan siap pakai menghitung harimu berdasarkan batas yang ditetapkan undang-undang. Aturan ini tidak menentukan status visa atau residensimu, dan banyak undang-undang menambahkan syarat yang tidak terlihat dari hitungan hari.

Aturan lain untuk Singapura