Pajak

Pakistan: 183 hari dalam tahun pajak

Kurang dari 183 hari antara 1 Juli dan 30 Juni

Tentang Aturan Ini

Menghitung harimu di Pakistan pada setiap tahun pajak, 1 Juli hingga 30 Juni. Kamu adalah individu residen jika kamu hadir di Pakistan selama satu atau beberapa periode yang secara keseluruhan berjumlah 183 hari atau lebih dalam tahun pajak tersebut. Dengan 120 hari atau lebih, kamu juga bisa menjadi residen jika kamu berada di Pakistan selama 365 hari atau lebih dalam empat tahun sebelumnya (lihat aturannya sendiri). Aturan ini hanya memantau hitungan hari.

Sumber

Ditinjau 30 September 2026

Lacak aturan ini di aplikasi

Tambahkan aturan ini di Track Country Days, dan aplikasi akan menghitung harimu secara otomatis, langsung di perangkatmu. Unduh gratis di iOS dan Android.

Aturan siap pakai menghitung harimu berdasarkan batas yang ditetapkan undang-undang. Aturan ini tidak menentukan status visa atau residensimu, dan banyak undang-undang menambahkan syarat yang tidak terlihat dari hitungan hari.

Aturan lain untuk Pakistan